Akuntansi Pajak (Tax Accounting) -
Sebagai suatu system informasi, akuntansi dibutuhkan oleh berbagai
pihak baik pihak internal suatu organisasi tersebut maupun pihak
eksternal, seperti manajer, pemerintah masyarakat dan sebagainya. Maka
akan dihasilkan suatu akuntansi pajak yang menjadi dasar
untuk menghitung pajak yang terutang. Sehingga perlu diingat disini,
bahwa akuntansi pajak bukan merupakan “ buku kedua”. Maka dapat memahami
akuntansi pajak, harus memahami terlebih dahulu proses akuntansi serta
didukung kemampuan dalam memahami peraturan perpajakan.
Pengertian Akuntansi Pajak
Akuntansi bukan hanya
kegiatan pencatatan transaksi bisnis perusahaan saja. pengertian
akuntansi lebih luas dari sekedar pencatatan. Akuntansi juga meliputi
kegiatan menganalisa dan meninterpretasi aktivitas ekonomi suatu
perusahaan untuk kemudian dikomunikasikan kepada pengguna laporan
akuntansi sehingga informasi tersebut dapat digunakan untuk pengambilan
keputusan secara tepat. secara singkat, tujuan utama akuntansi adalah
menyajikan informasi ekonomi dari suatu kesatuan ekonomi kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
Secara sederhana akuntansi
pajak dapat didifinisikan sebagai sistem akuntansi yang mengkalkulasi,
menangani, mencatat, bahkan menganalisa dan membuat strategi perpajakan
sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan. Akuntansi pajak adalah akuntansi yang berkaitan
dengan perhitungan perpajakan dan mengacu pada peraturan dan
perundang-undangan perpajakan beserta aturan pelaksanaannya.
Fungsi akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif yang akan
digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan
perpajakan.
Pada perusahaan bersekala
menengah dan besar, kesadaran akan pentingnya akuntansi pajak telah ada
dan diterapkan secara serius. Akan tetapi tidak sedikit perusahaan
(apapun sekalanya) belum menyadari pentingnya akuntansi pajak. Ada
kecendrungan untuk mengabaikan atau tidak mau pusing mengurusinya,
sehingga diserahkan kepada konsultan, yang hampir pasti tidak mengetahui
operasional perusahaan yang ditanganinya secara benar dan detail, yang
sangat mungkin dapat menjerumuskan perusahaan.
Akuntansi pajak berfungsi
mengolah data kuantitatif untuk disajikan sebagai laporan perpajakan.
Pada dasarnya akuntansi pajak merupakan bahasan mengnenai peraturan
perpajakan, baik mengenai PPh, PPn, dan pajak=pajak daerah dikaitkan
dengan akuntansi Praktik akuntansi sangat erat kaitannya dengan praktik
perpajakan. Namun, standar maupun aturan yang menjadi acuan dari kedua
bidang tersebut memiliki beberapa perbedaan penting, sehingga tidak
jarang menimbulkan kebingungan bagi kalangan praktisi, perusahaan,
maupun individu. Padahal berbagai produk yang dihasilkan sesuai dengan
standar akuntansi menjadi masukan (input) dalam perhitungan pajak.
Fungsi Akuntansi Pajak
Fungsi akuntansi pajak
adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan
keputusan. oleh sebab itu maka akuntansi harus memenuhi tujuan
kualitatif. Adapun fungsi akuntansi perpajakan adalah mengolah data
kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang
memuat perhitungan perpajakan.
Adapun tujuan kualitatif akuntansi perpajakan antara lain sebagai berikut :
- Relevan
- Dapat dimengerti
- Daya uji / Verifiability
- Netral
- Tepat waktu
- Daya banding / Comparability
- Lengkap
Teori Akuntansi Pajak
Teori akuntansi pajak
adalah suatu penalaran logis dalam bentuk seperangkat azaz atau prinsip
yang diakui dalam ketentua peraturan perpajakan yang merupakan :
- Kerangka acuan umum untuk menilai praktek-praktek akuntansi
- Pedoman bagi pengembangan praktek-praktek dan prosedur baru
- Dapat dipergunakan untuk menjelaskan praktek-praktek yang sekarang, sedang berjalan tetapi tujuan utamanya adalah mengadakan suatu kerangka acuan untuk menilai dan mengembangkan praktek akuntansi yang sehat.
Pernannya didalam perusahaan adalah signifikan, yaitu :
- Memberikan membuat perencanaan dan strategi perpajakan (dalam artian positif)
- Memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang.
- Dapat menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari penialian/penghitungan, pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan dapat menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal perusahaan.
- Dapat melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik, sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi.
Persamaan Akuntansi Pajak
Dikenal beberapa persamaan
yang dijadikan rumus dasar atau persamaan dasar yang menjelaskan
hubungan antara kepemilikan dan kewajiban keuangan suatu perusahaan. Persamaan dasar dalam akuntansi perpajakan
sama persis dengan akuntansi komersial yakni : "harta yang dimiliki
perusahaan (aktiva) sama dengan hak atau klaim atas harta tersebut
(kewajiban) ditambah dengan modal". yang bisa diformulasikan dalam
rumus sebagai berikut :
AKTIVA = HUTANG + MODAL
Setiap kejadian ekonomi
(transaksi) perusahaan, yang dicatat dalam laporan komersial,
berkonsekwensi dan berimplikasi terhadap kewajiban pajak, baik secara
langsung maupun tidak langsung. Mau tidak mau, semua pembayaran maupun
penerimaan kredit pajak tersebut harus di jurnal dan dinyatakan dalam
laporan komersial yang berbasis akuntansi keuangan sebagai pengurangan
terhadap laba perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar